BLOGGER CIAMIS

Selasa, 11 Mei 2010

Kelompok Tani/Pembudidaya

Kelompok tani/pembudidaya merupakan kumpulan petani/pembudidaya yang terikat secara non-formal atas dasar keserasian, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya), keakraban, kepentingan bersama, dan saling percaya mempercayai, serta mempunyai pimpinan untuk mencapai tujuan bersama.

Ciri-ciri kelompok tani/pembudidaya

1. Saling mengenal, saling akrab dan saling mempercayai;

2. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani/usaha perikanan;

3. Memiliki kesamaan kebiasaan, pemukiman, hamparan usaha perikanan, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan bahasa;

4. Bersifat non-formal dalam arti tidak berbadan hukum atas dasar kesepakatan bersama baik tertulis maupun tidak;

Tujuan Penumbuhan Kelompok

Penumbuhan kelompok tani/pembudidaya bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pembudidaya. Beberapa manfaat/keuntungan penumbuhan kelompok tani antara lain :

1. Semakin eratnya interaksi dan semakin terbinanya kepemimpinan dalam kelompok;

2. Jiwa kerjasama antar petani/pembudidaya semakin meningkat;

3. Proses penerapan dan penyebaran teknologi baru (adposi dan difusi inovasi) lebih cepat;

4. Kerjasama pembudidaya dan kelompok dalam penyediaan sarana produksi, pemasaran dan pemupukan permodalan lebih mudah;

5. Pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dapat lebih optimal;

Peranan Kelompok

Ada tiga peranan kelompok yakni sebagai kelas belajar-mengajar, unit produksi usaha tani dan wahana kerjasama

Upaya untuk mengembangkan kemampuan kelompok sebagai kelas-belajar mengajar :

1. Menggali dan merumuskan keperluan belajar;

2. Berhubungan dan bekerjasama dengan sumber informasi dan teknologi yang diperlukan;

3. Menciptakan iklim belajar yang sesuai;

4. Mempersiapkan sarana belajar;

5. Berperan serta aktif dalam proses belajar mengajar;

6. Mengemukakan keinginan, pendapat maupun masalah;

7. Merumuskan kesepakatan bersama;

8. Menaati dan melaksanakan kesepakatan;

9. Merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala.

Upaya untuk mengembangkan kemampuan kelompok sebagai unit produksi :

1. Mengambil keputusan dalam menentukan pola usaha perikanan yang menguntungkan;

2. Menyusun rencana definitif kelompok (RDK) serta rencana permodalan;

3. Menerapkan teknologi sesuai rekomendasi;

4. Berhubungan dengan penyedia sarana produksi dan pemasaran hasil;

5. Menaati dan melaksanakan kesepakatan;

6. Menganalisis dan menilai hasil usaha perikanan;

7. Mengatasi keadaan darurat;

8. Mengelola administrasi kelompok.

Upaya untuk mengembangkan kemampuan kelompok sebagai wahana kerjasama:

1. Menciptakan suasana saling kenal, saling mempercayai dan berkeinginan untuk bekerjasama;

2. Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan untuk mencapai tujuan bersama;

3. Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas sesuai kesepakatan;

4. Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab;

5. Merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuan lainnya;

6. Menaati dan melaksanakan kesepakatan;

7. Melaksanakan tukar menukar pikiran;

8. Bekerjasama dengan penyedia sarana produksi, pengolahan dan pemasaran;

9. Mengembangkan kader kepemimpinan;

10. Mengadakan pemupukan modal;

11. Melaksanakan hubungan melembaga dalam melaksanakan RDK, RDKK, pengolahan, pemasaran hasil dan permodalan.

Keorganisasian Kelompok

Kelompok tani/pembudidaya yang telah terbentuk harus ditata keorganisasiannya serta memiliki pengurus (terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan) dan anggota. Secara umum tugas dan tanggung jawab pengurus dan anggota :

a. Pengurus Kelompok Tani/Pembudidaya.

§ Membina kerjasama dalam melaksanakan usaha perikanan dan kesepakatan yang berlaku dalam kelompok;

§ Mengikuti petunjuk dan bimbingan dari petugas/penyuluh untuk selanjutnya diteruskan pada anggota kelompok;

§ Bersama petugas/penyuluh membuat rencana kegiatan kelompok dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran dan lain-lain;

§ Mendorong dan menggerakkan aktivitas, kreativitas dan inisiatif anggota;

§ Secara berkala, minimal satu bulan sekali mengadakan pertemuan/musyawarah dengan para anggota kelompok yang dihadiri oleh petugas/penyuluh;

§ Mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan kepada anggota, selanjutnya membuat rencana dan langkah perbaikan;

b. Anggota Kelompok Tani

§ Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan usaha perikanan yang bersangkutan;

§ Mengikuti dan melaksanakan petunjuk pengurus kelompok tani dan petugas/pnyuluh serta kesepakatan yang berlaku;

§ Bekerja sama dan akrab antar sesama anggota, penggurus maupun dengan petugas/penyuluh;

Hadir pada pertemuan berkala dan aktif memberikan masukan, saran dan pendapat demi berhasilnya kegiatan usaha kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar